Menindaklanjuti Surat Nomor 1332/LL14/KP/2022 Tanggal 12 Agustus dan Surat Nomor 1740/LL14/KP/2022 Tanggal 13 Oktober 2022, Perihal Penyampaian Hasil Serdos dan Permohonan Data. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk Dosen Penerima Sertifkasi Tahun 2023 (terlampir) dapat melengkapi syarat administrasi sebagai berikut :
1. Surat Pengantar Kolektif dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. SK Jabatan Fungsional Terakhir;
3. SK Inpassing atau Penyetaraan Terakhir;
4. Copy depan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Serdos; 5. Copy depan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI);
6. Surat Keterangan Aktif Rekening yang dikeluarkan oleh Bank BRI setempat;
7. Data-data tersebut mohon dapat direkapitulasi dalam format Exel (Terlampir)
Data-data tersebut dapat di kumpulkan secara kolektif ke alamat lldikti14@kemendikbud.go.id pengumpulan paling lambat tanggal 30 November 2022. Apabila data tidak segera di lengkapi maka proses Pencairan Sertifikasi Dosen akan mengalami penundaan di karenakan data tersebut akan di gunakan untuk pendaftaran supplier pada Kantor KPPN Biak terlebih dahulu.