Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua- Papua Barat, Suriel S. Mofu menyebut, ada 38 perguruan tinggi swasta (PTS) di tanah Papua belum terakreditasi.
“Untuk perguruan tinggi swasta (PTS) di Tanah Papua sebanyak 74 PTS. Namun baru 36 yang terakreditasi, sedangkan 38 PTS lainnya belum. Tahun ini akan proses administrasinya,” ungkap Suriel saat sosialisasi Merdeka Belajar Episode ke-26 di Jayapura, Sabtu 2 September 2023.
Selain PTS, Suriel juga mengungkapkan adanya satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang belum terakreditasi dari total 5 PTN di tanah Papua. Perguruan tinggi negeri ini di bawah binaan Kemendikbud Ristek.
“Dari total perguruan tinggi negeri di dalamnya ada 181 program studi (prodi), 161 terakreditasi dan 20 prodi tidak terakreditasi pada PTN,” bebernya.
Sementara untuk perguruan tinggi swasta, Suriel melanjutkan, 288 prodi telah terakreditasi, sedangkan 42 prodi lainnya belum terakreditasi. “Untuk PTS totalnya ada 330 program studi,” jelasnya.
Menurut Suriel, perguruan tinggi yang belum terakreditasi dapat dicabut izinnya jika menyesuaikan dengan peraturan baru. “Prodi maupun PT (perguruan tinggi) harus sama-sama terakreditasi. Peraturan saat ini berbeda dengan peraturan yang lalu,” katanya.
Transformasi Standar dan Akreditasi Perguruan Tinggi
Suriel juga menjelaskan, soal peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 yakni Transformasi Standar dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Di mana, pendidikan di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat internasional.
“Ada dua hal yang perlu untuk diperhatikan dalam transformasi pendidikan nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Dua hal ini yakni standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Ia pun menyambut baik penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Di mana dampak positifnya program studi dapat menemukan bentuk tugas akhir atau (skripsi tidak wajib).
Kemudian, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi, terutama pada program sarjana dan sarjana terapan. Di sisi lain dapat mendorong program studi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
“Penyederhanaan proses belajar dan penilaian, dampak positifnya prodi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai kataristik mata kuliah dan tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas,” katanya.
Suriel juga menilai, merupakan satu hal yang baru dalam transformasi sistem pendidikan nasional pendidikan tinggi kita. “Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan ruang yang luas kepada perguruan tinggi untuk berinovasi sesuai dengan kondisi daerah setempat dan kebutuhan,” katanya lagi.
Tiadakan Status Akreditasi A, B dan C
Menurut Suriel, Merdeka Belajar periode ke-26 telah meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Status akreditasi disederhanakan, yang mana pemerintah turut dalam menanggung biaya akreditasi wajib Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
“Proses akreditasi prodi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola prodi. Jadi dengan penyederhanaan status akreditasi perguruan tinggi, jadi tidak ada lagi akreditasi A, B dan C, melainkan kini status terakreditasi dan tidak terakreditasi,” jelasnya.
Sementara akreditasi program studi sendiri menghasilkan status terakreditasi, tidak terakreditasi, terakreditasi unggul, dan terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional.
“Terakreditasi unggul berarti memenuhi standar lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang harus melampaui standar pendidikan tinggi. Kemudian prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalankan proses akreditasi nasional,” imbuhnya. *** (Natalya Yoku)
link berita : https://kabarpapua.co/38-perguruan-tinggi-swasta-di-tanah-papua-belum-terakreditasi/